Minggu, 18 April 2021

TPU Supit Urang Sukun Malang Dioperasikan Sistem Sanitary Landfill



Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang terletak di Kec. Sukun, Malang, Jawa Timur yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill.

Kementerian PUPR mengembangkan TPA tersebut yang dioperasikan dengan sistem sanitary landfill meminimalisir pencemaran, sehingga lebih ramah lingkungan. 

Penyortiran jenis sampah berdasarkan sampah plastik, sampah kertas, sampah organik, dan lain-lain dengan menggunakan mesin conveyor pemilah yang dibagi menjadi sisi A dan sisi B.

Setelah sampah disortir berdasarkan jenisnya, dilakukan proses penumpukan sampah pada setiapp ketinggian 1-2 meter, agar tidak dihinggapi lalat dan demi mencegah terjadinya kebakaran dari gas metan.

Sampah organik yang masuk dicacah, kemudiarn di fermentasi selama 6 minggu dengan bantuan windrow turner untuk
membolak balik sampah setiap harinya.

TPA Supit Urang berkapasitas tampung 726.162 m3 melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari. 



Pengembangan TPA Supit Urang merupakan kerja sama dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality. 

Selain Malang, terdapat 3 kota/kabupaten lain yang menjadi pilot, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Program ERIC-Solid Waste Management dimaksudkan untuk memberikan kontribusi dalam pelaksanaan strategi perubahan iklim di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan melalui investasi fasilitas pengolahan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan dan higienis. 

0 komentar:

Posting Komentar